CURUP, bengkuluekspress.com - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku Curanmor yang diamankan tersebut bukan hanya beraksi di Kabupaten Rejang Lebong namun juga di kabupaten lainnya salah satunya di Bengkulu Utara.
\"Dalam penangkapan ini, tim opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong bekerjasama opsnas Polres Bengkulu Utara, karena salah pelaku ini juga melakukan aksi di Bengkulu Utara,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP A Musrin Muzni SH SIK.
Pelaku yang diamankan adalah NA (27) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong. NA diamankan di salah satu rumah di Desa Lubuk Bingin Baru pada Rabu (28/10) pukul 18.00 WIB.
\"NA ini berhasil kita amankan setelah kita mendapatkan informasi bahwa ia ada Di Desa Lubuk Bingin Baru, kemudian kita langsung melakukan penangkapan,\" tambah Kasat Reskrim.
Dugaan aksi pencurian yang dilakukan NA sendiri terjadi pada Bulan Agustus 2020 di kawasan Pasart Atas Kota Curup. Saat itu sekitar pukul 03.00 WIB, NA berhasil mengambil satu unit mobil Carry Futura. Dari pengakuan NA ia tidak sendiri namun bersama rekannya yang saat ini masih buron. Dari aksi tersebut ia mendapat bagian sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan untuk TKP di Bengkulu Utara, NA juga bersama rekannya berhasil mencuri sepeda motor CRF 150 warna merah putih. Motor tersebut digadaikan NA ke salah satu warga di Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
\"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP Curanmor lain yang dilakukan oleh tersangka ini,\" tutup Kasat Reskrim. (251)