LEBONG, bengkuluekspress.com – Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tanggal 09 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan mempersiapkan masing-masing sebanyak 2 box (1 box isi 100 pcs) masker di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 222 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa untuk penyediaan masker sendiri memang telah diatur oleh KPU RI, dalam upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini masih mewabah pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
“Nanti setiap masker akan kita bagikan kepada masyarakat yang tidak membawa masker ketika akan memilih,” sampainya, Kamis (29/10).
Akan tetapi, untuk jumlah masker yang disediakan sendiri tidak sebanyak mata pilih di setiap TPS. Untuk itulah, diharapkan kepada masyarakat yang akan memilih agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan membawa masker sendiri.
“Karena kita hanya mengantisipasi jika ada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Untuk pengadaan masker sendiri nantinya akan dimasukan dalam pengadaan gelombang ke II. Dimana saat ini masih pengadaan gelombang ke I yaitu pengadaan kotak suara, bilik suara, segel, kabel tis, tinta yang sudah di klik ke dalam katalog dan 1 lagi pengadaan sampul masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“Nanti untuk pengadaan gelombang ke II yaitu masker, sarung tangan, alat coblos dan yang lainnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, dari hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lebong, untuk jumlah pemilih di Kabupaten Lebong untuk Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Bengkulu serta bupati dan wakil Bupati Lebong tahun 2020 yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 75.280 orang, terdiri dari 38.178 laki-laki dan sebanyak 37.102 perempuan. (614)