KPU Seluma Batasi Peserta Debat Kandidat

Selasa 27-10-2020,20:56 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma menjadwalkan debat publik para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 pada 12 dan 22 November.  Dalam debat ini, dibatasi peserta dengan total keseluruhan berjumlah 25 orang.  Komisioner KPU Seluma, Sarjan Effendi SE menjelaskan bahwa debat publik hanya akan dihadiri oleh pasangan calon.  Kemudian empat orang tim pemenangan calon serta enam orang dari Paslon.

“Jadi hanya dihadiri oleh pasangan calon dan empat orang tim kampanye Paslon,” ujarnya.

Selain pasangan calon, KPU juga mengundang perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma serta dari KPU Seluma.

“Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dalam pengendalian Covid-19,” ungkapnya.

Dijelaskan, memaparkan materi debat pada kondisi Pandemi Covid-19 dengan debat publik antar pasangan calon meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan kabupaten dan provinsi dengan nasional, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia serta kebangsaan.

\"Pemateri sendiri dari akademisi dari Unib, UMB dan IAIN,\" ujarnya.

Dijelaskan, jika kesepakatan ini telah diambil secara bersama sama dari rapat bersama. Baik dengan KPU, Bawaslu dan tim pemenangan sendiri termasuk disepakati bersama tim pemenangan agar bisa di sampaikan saat berdebat kedepannya. Sehingga silahkan masing masing paslon untuk mempersiapkannya.

\"Jadi silakan Paslon untuk mempersiapkannya untuk debat mendatang dan waktu sudah dekat,\"tegasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait