KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Minggu ini aparatur sipil negara (ASN) dapat berlibur bersama keluarga. Pasalnya mereka tidak masuk kerja dalam waktu hingga 5 hari. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Diantaranya, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini juga sudah dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Bupati BS Nomor 060/34/B.7/2020 tentang perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, ASN di lingkungan Pemkab BS dengan sistem lima hari kerja, dipastikan libur panjang, selain tiga hari libur khusus hari Rabu, Kamis dan Jumat ditambah hari Sabtu dan Minggu yang memang tidak masuk kerja.
\"Surat edaran terkait libur panjang ini sudah disampaikan ke OPD masing-masing untuk dipedomani,\" kata Sekda BS, Yudi Satria SE MM.
Dikatakan Yudi, meskipun ASN tidak masuk kerja di kantor, Namun dirinya berharap dengan libur panjang kerja, ASN untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti selalu memakai masker, rutin cuci tangan dan menjaga jarak.
\"ASN juga kami imbau agar tidak liburan keluar daerah yang rentan terpapar Covid-19,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan, ketentuan libur nasional dan cuti bersama selanjutnya juga terdapat pada bulan Desember nanti. Yakni tanggal 25 Desember 2020 sebagai Hari Raya Natal dan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan dalam SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020 lalu. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 mendatang. Perubahan cuti bersama di atas dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.
\"Selain bulan ini, jadwal libur panjang bagi ASN juga pada akhir Desember nanti,\" demikian Yudi Satria. (369)