MAJE, bengkuluekspress.com - Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Menanti Kabupaten Kaur Syahjohan SPd membantah jika tidak membelanjakan kebutuhan yang tertuang dalam rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun 2019. Hal ini menyusul adanya laporan dari Badan permusyawaratan Desa (BPD) Suka Menanti ke Kejaksaan Negeri Kaur beberapa waktu yang lalu. Menurut Kades menanti apa yang dituduhkan oleh BPD itu tidak benar dan mereka siap dilakukan pemeriksaan.
“Tidak benar, semua yang tertuang dalam RAB DD tahun 2019 semuanya lengkap dan ada,” kata Syahjohan S Pd, Senin (26/10).
Melalui kuasa hukumnya Rumanto SH menyampaikan, Pemdes Suka Menanti dalam hal ini dalam pembelanjaan kebutuhan desa pada tahun 2019 semuanya sesuai dengan kebutuhan dan tertuang dalam RAB dimana semuanya dibelanjakan sesuai kebutuhan. Seperti halnya tenda yang dituding tidak ada, tenda desa tersebut lengkap dan dapat dipergunakan, begitu juga dengan parutan kelapa dan kursi plastik semuanya ada di gudang.
“Silakan di periksa semua barang yang tertuang dalam RAB semuanya lengkap tidak ada yang kurang,” ujarnya.
Rumanto menegaskan pemdesa suka menanti sendiri tentunya dirugikan dengan adanya informasi tersebut. Sebab saat ini sudah menyebar di media sosial seakan akan tudingan itu benar. Nah untuk memastikan hal itu pihak desa siap bila ada warga atau pihak pihak berkompeten yang berniat untuk melakukan pengecekan terkait dengan hal ini. “Klain kami tidak akan melapor balik namun kami berharap kedepanya tak ada lagi penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Kaur Nurhadi Prasetyo SH MH melalui Kasi Intel Gufron SH MH membenarkan sudah menerima laporan adanya dugaan belanja fiktif yang terjadi di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje pada anggaran tahun 2019. Namun demikian tentu untuk menindak lanjuti laporan ini pihaknya perlu melakukan pengecekan.
“Laporannya sudah kita terima ini masih dalam proses nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan,”tandasnya.(618)