Positif Covid-19 di Seluma Bertambah, Larangan Pesta akan Di-Perda-kan

Minggu 25-10-2020,20:49 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Minggu kemarin (25/10), release terbaru terkonfirmasi positif Covid-19 untuk Kabupaten Seluma, menunjukkan penambahan sebanyak tiga orang. Semakin bertambahnya terkonfirmasi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Seluma mewacanakan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penerapan protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

\"Penerapan Perda dinilai lebih efektif, daripada Peraturan Bupati (Perbup). Dengan Perbup, masyarakat masih tapi memang menggelar pesta resepsi, dan diikuti pelanggaran protokol kesehatan meski pemerintah sudah mengimbau untuk hanya menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA),\" tegas Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Seluma, Supratman MM kepada wartawan.

Disampaikan, Perda bisa memberi sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Ketimbang Perbup yang masih saja dikesampaingkan. Masyarakat masih saja menggelar pesta resepsi, dan diikuti pelanggaran protokol kesehatan meski pemerintah sudah mengimbau untuk hanya menggelar pernikahan di KUA saja. Namun masih ada salah persepsi di tengah masyarakat.

\"Tugas kita bersama untuk perang terhadap Covid-19 ini. Jika tidak, maka akan terus bertambah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19,\" jelasnya.

Ditegaskan, nantinya dengan Perda, akan secara tegas memberi sanksi kepada masyarakat yang masih saja menggelar pesta resepsi pernikahan. Sanksi tersebut bisa berupa denda.

\"Nanti kalau sudah ada peningkatan Perbup menjadi Perda akan secara tegas dilarang menggelar pesta resepsi, sanksinya bisa berupa denda atau sanksi lainnya,\" jelasnya.

Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Seluma terus berupaya menerapkan protokol kesehatan terhadap masyarakat, dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat. Hasilnya masih saja ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, dan langsung diberi sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait