LEBONG, bengkuluekspress.com– Diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon), sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong direkomendasikan atau dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Lebong, Melki Agustian SH mengatakan, adapun ke-4 ASN yang direkomendasikan ke KASN, yaitu 3 ASN yang terindikasi memihak ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta 1 orang ASN yang berpihak ke salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Burenur Bengkulu. “Sudah kita sampaikan, untuk sanksi yang diberikan adalah kewenangan KASN,” sampainya, Minggu (25/10).
Menurutnya, selanjutnya ke-4 ASN tersebut akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan ketidak netralitasannya. Untuk masalah pelanggaran Pilkada, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah melanggar peraturan atau undang-undang Pemilu atau tidak. “Jika ASN jika tidak masuk ke dalam undang-undang lainnya, kami tidak perlu melakukan klarifikasi, tetapi langsung menyurati KASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada tahun 2020 ini, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong untuk bisa langsung menyampaikannya ke Bawaslu Lebong. Sehingga akan terlebih dahulu melakukan pencegahan dan penindakan. “Laporkan dengan kami, bila mendapati ASN berkampanye,” imbaunya.(614)