BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Kelompok Kerja (Pokja) covid-19 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan menurunkan tim untuk mengawasi calon kepala daerah (cakada) yang melakukan kampanye di pesta pernikahan. Meski tak ada dalam peraturan, namun yang menjadi fokus tim pokja adalah terkait pencegahan penyebaran covid 19 saat kampanye berlangsung.
Tim pokja yang diturunkan nantinya meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota, Kepolisian, TNI, tim satuan tugas (Satgas) dan anggota Bawaslu sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tim pemenangan maupun paslon tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2020.
\"Memang tidak dilarang melakukan kampanye diacara pesta pernikahan. Namun karena situasi saat ini dalam masa pandemi covid 19 dan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, agar semua tim pemenangan maupun paslon tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),\" kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, tujuan dari hal tersebut tidak lain untuk mendukung kampanye aman dan bebas dari Covid-19 agar tidak ada penambahan cluster baru yang ditimbulkan dari tahapan pilkada, terutama Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu pada 9 Desember 2020 nanti. Ditengah pandemi covid-19 ini, protokol kesehatan pun harus dilakukan secara ketat menjelang pesta demokrasi.
Ia menuturkan, jangan sampai ada parpol, tim pemenangan, maupun para paslon yang dianggap melanggar hal tersebut sehingga bisa berdampak buruk kedepannya. Tim pengawasan atau pokja yang yang terlibat dalam hal ini tentunya akan melihat, selama kampanye di tempat pesta pernikahan tersebut, apakah paslon menerapkan protokol kesehatan atau tidak seperti menggunakan masker, tidak boleh ada perkumpulan massa lebih dari 50 orang dan harus jaga jarak.
Pihaknya juga mengimbau agar parpol dan pasangan calon untuk menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan, menciptakan ruang kampanye edukatif untuk membantu menurunkan dan memutus mata rantai penularan covid-19. Bagi yang melakukan pelanggaran terkait pencegahan covid 19 ini, tentunya akan ada sanksi yang diberikan oleh pihaknya. (Imn)