LEBONG, bengkuluekspress.com – Lantaran belum mencukupi kuota pendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong memperpanjang pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan. Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes AMd menjelaskan, untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan di TPS 1 dan 2 Desa Kota Baru Santan dan TPS 1 Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai, TPS 1 Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, TPS 1 Desa Blau Kecamatan Lebong Atas. “Kemudian TPS 1 Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang dan TPS 2 Desa Talang Bunut Kecamatan Amen,” sampainya, Senin (19/10).
Menurutnya, diperpanjangnya pendaftaran di 7 TPS dikarenakan jumlah pendaftar yang telah memasukan berkas rata-rata sebanyak 5 orang, sementara yang dibutuhkan minimal 7 orang. Dengan masih kurangnya jumlah pendaftar, maka harus kembali ditambah waktu pembukaan pendaftaran. “Pendaftaran akan dibuka selama 5 hari, mulai dari tanggal 17 hingga 21 Oktober 2020,” jelasnya.
Syaratnya, sambung Effan, untuk para pendaftar minimal memiliki umur 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Minimal lulusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajad. Dimana nantinya setelah pendaftaran ditutup, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administrasi. “Setelah itu akan dilakukan tes wawancara untuk menentukan siapa yang akan terpilih,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk masa jabatan seluruh petugas KPPS selama 1 bulan. Yaitu dimulai dari tanggal 23 November- 23 Desember 2020. Dengan jumlah petugas KPPS yang akan bertugas di 222 TPS, yaitu sebanyak 1.554 petugas dengan jumlah masing-masing 7 orang setiap TPS. “Petugas KPPS yang kita rekrut diluar untuk petugas Linmas, karena untuk Linas akan kita ambil masing-masing 2 orang dari setiap desa dan kelurahan,” tutupnya.(614)