Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar sidang menyikapi pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu ( 23/2/2013 ) malam hingga Minggu ( 24/2/2013 ) dini hari.
Sidang diikuti delapan tokoh elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka adalah SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, dua Wakil Ketua Umum DPP Max Sopacua dan Jhonny Alen, Sekretaris Jenderal DPP Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto. Sebelum mundur, Anas masuk dalam jajaran Majelis Tinggi.
Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.
Berikut tujuh poin hasil sidang Majelis Tinggi yang disampaikan Toto di luar komplek Puri Cikeas.
1. Keluar besar Partai Demokrat prihatin ditetapkannya mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, dalam arti jika Anas tidak bersalah, maka yang bersangkutan mesti dibebaskan.
2. Majelis Tinggi telah mendengar pernyataan pers Anas sekaligus pernyataan berhenti dari ketua umum. Baik Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Demokrat belum terima surat resmi pengunduran diri sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang biasa berlaku di organisasi.
3. Dengan pengunduran diri Anas, untuk sementara tugas-tugas DPP dijalankan oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi. Agenda tugas dan pekerjaan DPP tetap berjalan seperti biasa.
4. Langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai yang tengah dilaksanakan sekarang ini tetap berjalan. Semua agenda dan kegiatan yang telah disampaikan dalam Rapimnas 17 Februari 2013 akan terus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
5. Menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Demokrat yang intinya KPK menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka karena tekanan politik, Partai Demokrat serahkan kepada KPK untuk memberikan tanggapan. Apakah benar Anas dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.
Majelis Tinggi Demokrat tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Anas berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Keluarga besar Demokrat dan masyarakat selama ini hanya mendengar dan mengikuti apa yang disampaikan Nazaruddin dalam berbagai kesempatan yang sebut-sebut Anas.
Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan, ada baiknya KPK menjelaskan spekulasi itu, sepanjang tidak menganggu tugas dan pekerjaan KPK.
6. Berkaitan dengan tudingan dan serangan mantan ketua umum, kami tidak ingin berikan tanggapan saat ini. Semua ada jawabannya. Banyak hal yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas sejak awal bergabung ke Demokrat tahun 2005 lalu. Sepanjang kongres dan setelah menjadi ketua umum, bagaimanapun Anas pernah pimpin Demokrat selama 2,5 tahun. Meski selama kepemimpinannya banyak masalah yang terjadi di Demokrat, tapi Anas ikut berbuat untuk kepentingan partai.
Oleh karena itu, Demokrat memilih tidak tanggapi pandangan sepihak, tudingan, dan serangan mantan ketua umum Demokrat, kecuali apabila sungguh diperlukan. Konsentrasi dan prioritas Demokrat saat ini adalah untuk penyelamatan dan penataan partai dalam rangka menyongsong tugas mendatang.
7. Kami jajaran kepemimpinan Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Jika Anas tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.(**)