DPRD Seluma Panggil PT Agri Andalas

Jumat 16-10-2020,20:30 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - DPRD Kabupaten Seluma segera memanggil pihak perusahaan perkebunan kepala sawit PT Agri Andalas. Setelah adanya temuan anggota DPRD Seluma saat Sidak beberapa hari lalu di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Habisnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai kurang lebih 160 hektar yang telah digarap dan dikelola oleh PT Agri Andalas.

\"Kita akan panggil pihak perusahaan. HGU itu jelas izinnya sudah habis. Kok tiba-tiba ada Agri Andalas yang mengelola,\" kata Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca SSos kepada wartawan, kemarin.

Pemanggilan yang dilakukan, tidak lain guna mempertanyakan dasar dari PT Agri Andalas yang menggarap PT Jenggalu Permai serta keabsahannya. Serta, menyurati Ketua Komisi I dan akan melakukan rapat bersama fraksi untuk membentuk Pansus. Pansus inilah yang nantinya akan melakukan penelusuran dan penyelesaian terhadap permasalahan lahan tersebut.

\"Kita sudah cek ke sana. Itu masuk di wilayah Desa Jenggalu. Tapi tidak ada kontribusi ke desa,\" tegasnya.

Seharusnya kata dia, jika lahan tersebut HGU nya sudah habis. Maka harus dikembalikan ke negara. Dan nantinya, ada program redistribusi tanah dari Kementerian ATR/BPN. Dan lahan itu sendiri nantinya akan diberikan ke masyarakat.

\"Lahan itu tetap nanti diberikan ke masyarakat. Namun, melalui program dari kementerian,\" tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jenggalu, Jhon Midarling juga menerangkan bahwasanya jika di Jenggalu terdapat lahan HGU milik PT Jenggalu Permai sekitar 160 hektar. Hanya saja aktivitas di lahan perkebunan tersebut sudah dikelola oleh PT Agri Andalas.

\"Lihat saja jalan sudah rusak akibat aktivitas truk bermuatan sawit melintas di jalan. Sampai saat ini juga tidak ada kontribusinya bagi desa maupun Kabupaten Seluma ini,\" tegasnya singkat. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait