BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada korban begal yang sempat viral di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Motor tersebut dikembalikan pada korban pencurian motor Rabu (14/10). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif SIK menyerahkan langsung barang bukti sepda motor Honda Supra X 125 BD 3023 KQ kepada korban Astang Hamadi . Warga Desa Pal 7, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong ini menerima kembali sepeda motor yang sempat dirampas paksa oleh pelaku begal. Astang mengucapkan terima kasih tidak terkira kepada jajaran tim opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Astang tidak menyangka sepeda motornya bisa kembali, karena kejadian begal yang dia alami sudah terjadi sejak 4 bulan lalu. Bahkan Astang sudah pasrah terkait sepeda motornya tersebut jika memang tidak kembali. \"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Bengkulu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi sepeda motor milik saya berhasil ditemukan dan dikembalikan,\" ujar Astang. Barang bukti sepeda motor yang akan dikembalikan bukan hanya milik Astang saja. Tetapi masih ada barang bukti sepeda motor lain yang nantinya akan dikembalikan kepada korban. Setidaknya ada 9 unit sepeda motor lagi yang belum dikembalikan kepada korban. Untuk proses pengembalikan akan dilakukan setelah proses persidangan selesai. \"Menunggu proses persidangan hingga selesai baru kita serahkan kepada korban. Untuk saat ini baru dilakukan pinjam pakai kepada korban,\" jelas Dir Reskrimum. Pengembalian barang bukti tersebut berdasarkan pengungkapan kasus begal 16 TKP dengan tersangka MI (27) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong akhir Agustus 2020 lalu. Saat melakukan aksinya pelaku MI tidak sendirian, tetapi dengan dua orang rekannya Be dan Da warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Meski tidak berhasil menangkap dua pelaku. Polisi berhasil menyita lima unit kendaraan sepda motor yang digunakan dan hasil kejahatan dari kedua DPO Be dan Da. (167)
BB Begal Motor Dikembalikan pada Korban
Rabu 14-10-2020,21:00 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :