LEBONG, bengkuluekspress.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi meminta Inspektorat Daerah (Ipda) untuk melakukan audit terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah dilakukan penyertaan modal. Tujuannya untuk mencegah bocornya Dana Desa (DD) yang diterima oleh 93 desa di daerah tersebut. “Sesegera mungkin melakukan pengauditan, karena ini sudah masuk triwulan ke-IV,” sampainya, Rabu (14/10).
Menurutnya, untuk pernyetaan modal diambil dari DD, sehingga memang harus dilakukan audit untuk melihat besaran penyertaan modalnya. “BUMDes menggunakan uang negara, maka wajib di audit,” ujarnya.
Selain mengetahui besaran, sambung Sekda, juga untuk mengetahui apa usaha yang dilakukan masing-masing BUMDes. Nantinya juga dilihat apakah BUMDes tersebut mengalami kerugian atau mengalami keuntungan. Sehingga jika ada keuntungan, maka bagaimana nantinya proses untuk memperkuat DD yang masuk ke kas desa. “Ada 20 Desa yang telah memiliki BUMDes yang saya ketahui,” jelasnya.(614)