Kasus Curi HP, Terapkan Restorative Justice

Senin 12-10-2020,20:30 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Tim opsnal Polsek Gading Cempaka, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berinisial JP warga Kelurahan Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. JP mencuri satu unit handphone milik Ade Ramadhan warga Jalan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Keamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Handphone tersebut dicuri saat terduga pelaku menawarkan barang dagangannya berupa regulator gas elpiji. \"Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan peyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan, \" jelas Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu J Manurung, Senin (12/10). Karena kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 2,5 juta, Polsek Gadung Cempaka berupaya melakukan restorative justice atau mempertemukan korban dan tersangka agar terciptanya keadilan dan keseimbangan antara korban dan pelaku. Alasan lain polisi menerapkan restorative justice karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. \"Karena pelaku baru sekali melakukan tindak pidana dan kerugian yang dialami korban dibawah Rp 2,5 juta kita berupaya melakukan restorative justice,\" imbuh Kanit Reskrim. Terduga pelaku mencuri handphone korban saat menawarkan barang dagangannya berupa regulator gas kepada korban yang saat itu berada dirumah. Saat korban masuk kedalam rumah, pelaku masuk kedalam rumah menuju dapur korban dan melihat handphone tergeletak diatas kursi dapur. Melihat handphone tersebut, terduga pelaku langsung mencuri handphone tersebut. Kejadian tersebut sempat diketahui korban sehingga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading Cempaka. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait