Laporan 2 Paslon di Lebong Tak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu

Senin 12-10-2020,19:55 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkuluekspress.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan tidak ada unsur pelanggaran Pemilu, terkait kasus saling lapornya antara tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor urut 4 Teguh REP-Nasirwan Toha dan paslon nomor urut 3 Kopli Ansori-Fahrurrozi. Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawslu Lebong, Sabdi Destian SSos mengatakan, bahwa untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh pihaknya atas laporan dari tim paslon nomor urut 4 dan 3 telah dilakukan pleno dan hasilnya tidak ada unsur pelanggaran berdasarkan video singkat yang menjadi materi laporan. “Baik secara administratif, pidana pemilu maupun pelanggaran etik tidak ditemukan,” sampainya, Senin (12/10).

Dengan demikian, sambungnya, untuk kelanjutan dugaan kasus yang dilaporkan masing-masing tim paslon tidak akan lagi dilanjutkan ke tingkat pembahasan maupun klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun terlapor untuk tingkat Bawaslu. “Itu untuk tingkat Bawaslu, karena hasil pleno sudah ditetapkan,” ujarnya.

Akan tetapi pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian. Karena dalam kasus ini ada penggunaan media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Nanti kepolisian akan memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak untuk ITE,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait