BENGKULU, BE - Meski sudah menetapkan RI sebagai tersangka pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova. Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners menuturkan kepada BE Rabu (7/10), \"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus pemalsuan dokumen. Indikasi keterlibatan pihak lain itu ada, tetapi kita masih melakukan penyelidikan.\"
Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik Subdit Jatantas telah memintai keterangan tersangka RI beberapa waktu lalu sebelum berkasnya dilimpahkan ke jaksa. Keterangan RI penting sebagai tambahan bukti bagi penyidik untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
\"Tersangka sudah kita periksa,\" imbuhnya.
RI dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen dan menjual HGU milik CV Ova kepada PT AS senilai Rp 1,3 miliar tanpa izin pada 2010 lalu. Akibat kejadian tersebut, CV Ova yang berdiri di bawah PT SA mengalami kerugian 92 hektar lahan HGU. Lahan yang dijual tersangka RI.
Saat pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum RI meminta, agar RI tidak ditahan. Akan tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan jaksa. Alasan jaksa melakukan penahanan tentu karena tersangka terpidana. Ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau kembali melakukan tindak pidana.
Pasal yang didakwakan untuk tersangka yakni pasal 266 ayat 1 Subsidair 266 ayat 2 lebih subsidair pasal 263 ayat 1 lebih subsidair 263 ayat 2 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(167)