Dua Terduga Pengeroyok Terancam 10 Tahun

Selasa 06-10-2020,21:08 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial DA (17) dan DS (17), warga Kota Bengkulu, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, akhirnya ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka diduga melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai dengan pasal 80 ayat (2) junto pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (10) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simajuntak SIK melalui Wakapolres Kompol Hendry Saputra SIK. \"Kedua tersangka disangkakan pasal perlindungan anak dan kepemilikan senjata tajam, ancaman pidana 10 tahun penjara,\" ujar Wakapolres. Dua orang tersangka melakukan penganiayaan terhadap Dino Ananda Putra (17), warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengeroyokan yang dialami korban bermula saat korban terlibat cek cok mulut dengan salah satu pelaku di warnet yang ada di sekitaran Jalan Bangka. Keributan tersebut berujung pengeroyokan, tiga orang terduga pelaku melakukan pengeroyokan memukul korban menggunakan balok kayu dan menikam korban menggunakan sejata tajam. Tiga orang terduga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Terduga pelaku MF memukul korban menggunakan balok kayu, DA menikam korban dan DS yang memberikan sajam kepada DA. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka cukup parah, sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait