BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Bengkulu tertunda. Hal tersebut dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, yang menjelaskan jika pembahasan persetujuan harus menunggu izin tertulis dari Kemendagri karena Walikota dan Plt Walikota saat ini sedang cuti dan tidak bisa dimandatkan oleh pejabat lain. \"Pembahasan Raperda pada triwulan akhir ini ada 6 Raperda yang akan kita selesaikan. Namun pada 1 Oktober kemarin kita menerima surat dari Kemendagri berkaitan dengan pengesahannya harus melalui izin tertulis dari Kemendagri yang diterbitkan melalui Gubernur beserta surat pengantar. Surat tersebut mungkin dibuat berkaitan dengan banyaknya pejabat daerah yang sedang cuti,\" jelas Solihin, Senin (05/10). Kewenangan tersebut, lanjut Solihin, tak bisa dimandatkan oleh pejabat lain selain kepala daerah sehingga jika pembahasan ingin dilanjutkan harus menunggu izin tertulis dikeluarkan Kemendagri. Surat pengajuan permohonan tersebut juga sudah dikoordinasikan pihak DPRD ke eksekutif untuk segera diurus agar bisa diajukan ke kementerian. \"Insyallah izin tertulisnya bisa kita terima dalam 10 hari dan persetujuan raperda bisa kita lakukan, sampai dengan penandatanganan, \" tambah Solihin. Dari 6 Raperda yang akan diselesaikan pada kahir tahun ini antara lain yakni bangunan gedung, pengelolaan RTRW pengendalian minuman beralkohol, perda pemukiman kumuh, perda kawasan pemukiman dan perumahan, serta peratutan daerah tentang pembinaan pedagang kaki lima. (Imn)
Plt Walikota Bengkulu Cuti, Persetujuan Raperda Tunggu Izin Mendagri
Senin 05-10-2020,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :