BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, menggelar sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia di Kabupaten Kaur Jum\'at (2/10). Acara yang digelar di aula Hotel Zalfa itu dihadiri sejumlah Kades, Polsek, Bank, dan OPD terkait. Acara sendiri dihadiri tiga narasumber terdiri dari Kemenhukum HAM, Polsek dan dibuka langsung Asisten 1 Setda Kaur, Zailan SPd. Dalam sambutannya Zailan menyampaikan, pentingnya sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia kepada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi. “Jika ada pelaporan oleh konsumen, jika masih terjadi kejadian penagihan paksa, harus jelas konsumen kemana melapornya dan ini sangat penting,” kata Zailan. Dikatakan Zailan, sering dilihat dan dengar bersama di tengah-tengah masyarakat, sejumlah objek jaminan fidusia yang dieksekusi penerima jaminan fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, leasing atau bank selaku kreditur yang berujung ke masalah pidana. Hal ini dikarenakan dalam mengeksekusi objek jaminan tersebut tanpa memiliki hak eksekutorial, dengan kata lain, objek jaminan tersebut tidak dilakukan pendaftaran fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial. “Dalam memperoleh kredit atau pembiayaan yang selalu mengandung risiko perlu adanya suatu jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Suryanti SH MH menyampaikan, melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia harus mampu menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham Bengkulu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Kaur. Dimana jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. “Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan mengerti. Juga masyarakat jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, karena tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan,” tandasnya. (618)
Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kredit
Jumat 02-10-2020,20:43 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Nuansa Romantis Lewat Kegiatan “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Senin 18-05-2026,12:25 WIB
Tips Kredit Motor Honda untuk Perorangan dan Perusahaan di Astra Motor Bengkulu
Senin 18-05-2026,12:00 WIB
Panduan Merawat Honda Rebel 1100, Jaga Performa Sang Cruiser Tangguh Bermesin 1.084 cc
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,11:23 WIB
Ajang Cari Bibit Atlet PON 2028, Intip Daftar Juara Kejuaraan Menembak Danyonif 144/Jaya Yudha
Terkini
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,11:01 WIB
Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB
Astra Motor Bengkulu Beberkan Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Motor
Selasa 19-05-2026,10:40 WIB
Jangan Asal Pakai, Simak Tips Pilih Helm SNI yang Aman dan Nyaman ala Astra Motor Bengkulu
Selasa 19-05-2026,10:25 WIB