BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, menggelar sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia di Kabupaten Kaur Jum\'at (2/10). Acara yang digelar di aula Hotel Zalfa itu dihadiri sejumlah Kades, Polsek, Bank, dan OPD terkait. Acara sendiri dihadiri tiga narasumber terdiri dari Kemenhukum HAM, Polsek dan dibuka langsung Asisten 1 Setda Kaur, Zailan SPd. Dalam sambutannya Zailan menyampaikan, pentingnya sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia kepada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi. “Jika ada pelaporan oleh konsumen, jika masih terjadi kejadian penagihan paksa, harus jelas konsumen kemana melapornya dan ini sangat penting,” kata Zailan. Dikatakan Zailan, sering dilihat dan dengar bersama di tengah-tengah masyarakat, sejumlah objek jaminan fidusia yang dieksekusi penerima jaminan fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, leasing atau bank selaku kreditur yang berujung ke masalah pidana. Hal ini dikarenakan dalam mengeksekusi objek jaminan tersebut tanpa memiliki hak eksekutorial, dengan kata lain, objek jaminan tersebut tidak dilakukan pendaftaran fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial. “Dalam memperoleh kredit atau pembiayaan yang selalu mengandung risiko perlu adanya suatu jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Suryanti SH MH menyampaikan, melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia harus mampu menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham Bengkulu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Kaur. Dimana jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. “Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan mengerti. Juga masyarakat jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, karena tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan,” tandasnya. (618)
Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kredit
Jumat 02-10-2020,20:43 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB