KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dedi Hermansyah (31) dan Sigit Tunardi (28), keduanya warga Desa Pajar Bulan, Kedurang dalam waktu dekat segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, berkas kedua tersangka kepemilikan sabu dan ganja tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri BS.
\"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke JPU,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH.
Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH melalui JPU yang menangani kasus tersebut yakni Lutiarti SH mengatakan dalam serah terima tersebut, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Sat Resnarkoba Polres BS juga menyerahkan barang bukti yakni untuk tersangka Dedi, barang bukti yanh diserahkan berupa 3 paket shabu, 1 unit hanpone merek OPPO A5S warnah hitam, 1 set bong, 1 buah kaca pirek dan 1 buah korek gas warnah biru. Sedangkan barang bukti untuk tersangka Sigit yakni berupa satu paket biji ganja.
\"Kedua tersangka saat ini kami tahan, dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan negeri, untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujar Lutiarti.
Sekadar mengingatkan, kedua tersangka dibekuk Kamis (20/8) sekitar pukul 19:10 wib di rumah Dedi. Saat penggerebekan ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 set bong dan 1 buah korek gas berwarna biru dalam kamar tersebut. (asri)