Diketahui struktur kepengurusan PPID telah ditetapkan oleh pusat. Pembina PPID Ketua Bawaslu, atasan dijabat oleh Koordinator Sekretariat, tim pertimbangan oleh Kordiv Pengawasan, PPID staf PNS. Lalu, petugas pelayanan informasi PPID dijabat oleh staf pengawasan dan staf hukum penindakan pelanggaran. \"Kami juga melakukan kunjungan ke sejumlah Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan menghadapi Pemilu, \" pungkas Fritz.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya ST MAP didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Sengketa, Supirman SHI MH mengungkapkan, semua informasi juga dipublikasikan secara online. Baik itu melalui akun facebook, instagram dan twiter bawaslubenteng. \"Kami akan update semua bentuk pengawasan yang kami melakukan melalui web resmi Bawaslu,\" demikian Asmara. (135)