LEBONG, bengkuluekspress.com – Alit Suhendar (30) warga Gang Bukit Harapan Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong tewas, setelah dibacok sebanyak 8 kali oleh pelaku RP (41) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen. Hal tersebut tampak jelas ketika unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Unit Pidum Sat Res) Polres Lebong menggelar rekonstruksi sebanyak 37 adegan, Senin (28/09). Kapolres Lebong, AKBP Ichasan Nur SIk melalui Kanit Pidum, IPDA Albeth Salomo Sinulaki STrK mengatakan, dari hasil rekontruksi memang terlihat pada adegan ke 26 dari hasil penyelidikan kepada tersangka, diketahui saat korban terjatuh, tersangka sudah gelap mata dan sudah tidak mengetahui lagi berapa kali dirinya membacok korban. “Namun kita mencocokan dari hasil visum dari pihak rumah sakit terkait lukanya dan kita sinkronkan dengan kejadian, sebanyak 8 bacokan,” sampainya.
Dari peristiwa pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini karena unsur-unsur pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka semuanya masuk. Baik mulai dari tersangka mengambil dan menyiapkan parang dari rumah hingga berniat membunuh korban. “Dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dengan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Data terhimpun, peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban tewas terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat malam (28/08) di kawasan TPU Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Berawal korban Alit bersama rekannya Supriadi menuju kediaman pelaku RE di desa Nangai Tayau untuk mendamaikan keributan antara adek korban bernama Marno dengan adek pelaku RE bernama Budi yang terjadi beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan.(614)