KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - An (27) warga Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pria yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres BS. Pasalnya diduga telah menggelapkan uang setoran konsumen di perusahaannya tempatnya bekerja yakni PT Mega Eka Lestari (Master Cast and Credit) di Jalan A Yani, Ibul, Kota Manna. Atas perbuatan An, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan, An dibekuk Selasa (22/9) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di rumah istrinya.
Sebelumnya pihak PT tempat An melapor ke Mapolres BS, Selasa (1/9) lalu. Sebab sebelumnya diketahui 20 Juli lalu terlapor diduga menggelapkan uang setoran konsumen sebesar Rp 10 juta. Adapun kronologis kejadian berawal, Saat itu, Senin (20/7) sekitar pukul 14.00 Wib, terlapor diperintah untuk menagih uang kreditur kepada konsumen yang bertempat di Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna, hanya saja,usai menagih uang kreditur, terlapor tidak menyetor uang kreditur kepada perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan pihak oleh pihak perusahaan, ternyata perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Lalu melaporkannya ke Polres BS.
Setelah itu, Senin (21/9) malam, diketahui terlapor pulang ke rumahnya. Sehingga Selasa dini hari, tim totaichi Satreskrim Polres BS langsung mendatangi rumahnya dan membekuk terlapor.
\"Saat ini terlapor sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Rahmat Hadi Fitrianto. (asri)