BENGKULU, BE - Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, mengamankan seorang terduga pelaku penyimpan tanduk, serta bagian kepala hewan dilindungi jenis rusa sambar dan kambing hutan. Terduga Pelaku berinisial As (48) warga Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penangkapan tersangka penyimpan bagian tubuh hewan dilindungi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH Senin (21/9). \"Terduga pelaku ditangkap Kamis (17/9), tim subdit Tipidter mengamankan tanduk rusa sambar dan kambing hutan. Dua satwa tersebut termasuk hewan dilindungi,\" jelas Kabid Humas. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan penyelidikan Subdit Tipidter setelah menerima informasi dari masyarakat adaa orang yang menyimpan bagian hewan yang dilindungi. Dari informasi tersebut tim subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan alamat terduga pelaku. Tidak ada perlawanan saat Tim Subdit Tipidter mengamankan terduga pelaku. Saat penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan sebuah bagian hewan dilindungi rusa dan kambing hutan. Tim subdit Tipidter masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah dengan cara berburu atau membeli dengan orang lain. Tim subdit Tipidter juga masih mendalami kenapa terduga pelaku menyimpan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah untuk dijual atau hanya untuk menjadi koleksi, tetapi yang pasti, apapun itu tujuannya menyimpan bagian hewan dilindungi adalah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. \"Kasus menyimpan bagian hewan dilindungi masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Pelaku melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Simpan Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Kota Bengkulu Diamankan
Senin 21-09-2020,19:05 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :