BENGKULU, BE - Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2020 ini wajib cuti penuh selama kampanye 71 hari. Selama masa cuti tersebut, petahana tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menterian Dalam Negari (Permendagri) dan Undang-Undang Pemilu. \"Gaji pokok dan tunjangan itu selama cuti tidak lagi didapatkan untuk petahana,\" terang Hamka kepada BE, kemarin (20/9). Diterangkannya, selain gaji dan tunjangan yang tidak dapatkan, petahana juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara yang melekat sebagai kepala daerah. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, ajudan dan staf lainnya yang digaji melalui anggaran pemerintah. \"Cutinya itu bunyinya cuti diluar tanggungan negara. Artinya, semua fasilitas negara tidak boleh digunakan,\" tambahnya. Untuk itu, sebelum kampanye dilakukan, maka fasilitas negara yang melekat kepada petahana wajib dikembalikan ke daerah. \"Bisa dikembalikan secara sendiri,\" tuturnya. Untuk surat izin cuti masa kampanye dari tanggal 26 September sampai 5 Desember itu, beberapa bupati, walikota dan wakil bupati sudah mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam waktu dekat, surat cuti tersebut akan diberikan kepada kada yang maju di Pilkada serentak 2020. \"Surat cutinya sedang kita persiapkan, untuk disampaikan ke kabupaten/kota. Hampir seluruhnya sudah mengajukan cuti kampanye,\" ungkap Hamka. Sama halnya dengan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah juga sudah mengajukan surat cuti masa kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Sekarang sudah diajukan, cuma belum keluar,\" tegasnya. Terkait jabatan kepala daerah, menurut Hamka sesuai dengan konstitusi, jika bupati maupun walikota yang maju Pilkada, jabatan tersebut akan dijabat sementara oleh wakil bupati maupun wakil walikota. Namun jika bupati dan wakil bupati maju semua, maka jabatan bupati akan dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati dari pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Sama halnya dengan gubernur, maka jabatan gubernur akan dijabat sementara oleh wakil gubernur. \"Sesuai konstitusi begitu,\" tandas Hamka. (151)
Cuti Kampanye, Petahana Tak Dapat Gaji
Minggu 20-09-2020,20:30 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB