BENGKULU, BE - Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2020 ini wajib cuti penuh selama kampanye 71 hari. Selama masa cuti tersebut, petahana tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menterian Dalam Negari (Permendagri) dan Undang-Undang Pemilu. \"Gaji pokok dan tunjangan itu selama cuti tidak lagi didapatkan untuk petahana,\" terang Hamka kepada BE, kemarin (20/9). Diterangkannya, selain gaji dan tunjangan yang tidak dapatkan, petahana juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara yang melekat sebagai kepala daerah. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, ajudan dan staf lainnya yang digaji melalui anggaran pemerintah. \"Cutinya itu bunyinya cuti diluar tanggungan negara. Artinya, semua fasilitas negara tidak boleh digunakan,\" tambahnya. Untuk itu, sebelum kampanye dilakukan, maka fasilitas negara yang melekat kepada petahana wajib dikembalikan ke daerah. \"Bisa dikembalikan secara sendiri,\" tuturnya. Untuk surat izin cuti masa kampanye dari tanggal 26 September sampai 5 Desember itu, beberapa bupati, walikota dan wakil bupati sudah mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam waktu dekat, surat cuti tersebut akan diberikan kepada kada yang maju di Pilkada serentak 2020. \"Surat cutinya sedang kita persiapkan, untuk disampaikan ke kabupaten/kota. Hampir seluruhnya sudah mengajukan cuti kampanye,\" ungkap Hamka. Sama halnya dengan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah juga sudah mengajukan surat cuti masa kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Sekarang sudah diajukan, cuma belum keluar,\" tegasnya. Terkait jabatan kepala daerah, menurut Hamka sesuai dengan konstitusi, jika bupati maupun walikota yang maju Pilkada, jabatan tersebut akan dijabat sementara oleh wakil bupati maupun wakil walikota. Namun jika bupati dan wakil bupati maju semua, maka jabatan bupati akan dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati dari pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Sama halnya dengan gubernur, maka jabatan gubernur akan dijabat sementara oleh wakil gubernur. \"Sesuai konstitusi begitu,\" tandas Hamka. (151)
Cuti Kampanye, Petahana Tak Dapat Gaji
Minggu 20-09-2020,20:30 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,13:09 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Bar Padang Jati
Terkini
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 20-05-2026,17:16 WIB
Matangkan Persiapan HUT ke-23 dan Festival Gurita, Pemkab Kaur Boyong Jebolan MasterChef Indonesia
Rabu 20-05-2026,17:08 WIB