BENGKULU, BE - Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2020 ini wajib cuti penuh selama kampanye 71 hari. Selama masa cuti tersebut, petahana tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menterian Dalam Negari (Permendagri) dan Undang-Undang Pemilu. \"Gaji pokok dan tunjangan itu selama cuti tidak lagi didapatkan untuk petahana,\" terang Hamka kepada BE, kemarin (20/9). Diterangkannya, selain gaji dan tunjangan yang tidak dapatkan, petahana juga tidak bisa menggunakan fasilitas negara yang melekat sebagai kepala daerah. Mulai dari mobil dinas, rumah dinas, ajudan dan staf lainnya yang digaji melalui anggaran pemerintah. \"Cutinya itu bunyinya cuti diluar tanggungan negara. Artinya, semua fasilitas negara tidak boleh digunakan,\" tambahnya. Untuk itu, sebelum kampanye dilakukan, maka fasilitas negara yang melekat kepada petahana wajib dikembalikan ke daerah. \"Bisa dikembalikan secara sendiri,\" tuturnya. Untuk surat izin cuti masa kampanye dari tanggal 26 September sampai 5 Desember itu, beberapa bupati, walikota dan wakil bupati sudah mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam waktu dekat, surat cuti tersebut akan diberikan kepada kada yang maju di Pilkada serentak 2020. \"Surat cutinya sedang kita persiapkan, untuk disampaikan ke kabupaten/kota. Hampir seluruhnya sudah mengajukan cuti kampanye,\" ungkap Hamka. Sama halnya dengan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah juga sudah mengajukan surat cuti masa kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Sekarang sudah diajukan, cuma belum keluar,\" tegasnya. Terkait jabatan kepala daerah, menurut Hamka sesuai dengan konstitusi, jika bupati maupun walikota yang maju Pilkada, jabatan tersebut akan dijabat sementara oleh wakil bupati maupun wakil walikota. Namun jika bupati dan wakil bupati maju semua, maka jabatan bupati akan dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati dari pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Sama halnya dengan gubernur, maka jabatan gubernur akan dijabat sementara oleh wakil gubernur. \"Sesuai konstitusi begitu,\" tandas Hamka. (151)
Cuti Kampanye, Petahana Tak Dapat Gaji
Minggu 20-09-2020,20:30 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB