KPU Seluma Batasi Ukuran dan Jumlah APK

Sabtu 19-09-2020,06:30 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Desember mendatang dibatasi karena untuk kesetaraan Paslon. Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE MM mengatakan, ukuran dan jumlah APK masing-masing calon nantinya berjumlah sama, sehingga tidak ada perbedaan di masyarakat.

\"Itu sesuai aturannya, sehingga semua calon sama. Tidak ada yang lebih banyak,\" ujarnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, untuk baliho ukurannya 3x5 Meter. Yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 buah per pasangan calon. Boleh memperbanyak dengan ukuran sama, dengan jumlah 10 buah. Kemudian, untuk umbul-umbul ukurannya 0,5X4 meter jumlah yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per kecamatan. Dan boleh dicetak sendiri sebanyak 40 lembar oleh Paslon. Kemudian, spanduk ukuran 1x6 meter sebanyak 6 buah per desa. Boleh menambahkan sebanyak 12 lembar per desa. \"Baliho di hitung skala kabupaten. Umbul-umbul di hitung per kecamatan, dan spanduk dihitung per desa,\" jelasnya. Dijelaskannya bahwa, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 29 spanduk nantinya akan memuat, nomor Paslon, visi misi, program, foto, tanda Parpol dan foto pengurus Parpol atau gabungan Parpol. Untuk Baliho, Umbul-umbul dan spanduk yang telah beredar saat ini kata Sarjan, dipastikan akan diturunkan setelah Bakal Calon ditetapkan sebagai calon. \"Pada saat sudah ditetapkan sebagai calon nanti. APK yang sudah ada akan diturunkan semuanya. Karena sudah calon, maka harus mengikuti aturan yang ada,\" jelas Sarjan. (jef)
Tags :
Kategori :

Terkait