Inspektorat Kota Bengkulu Terima Kunker DPRD Kota Padang 

Jumat 18-09-2020,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Plt Inspektur Kota Bengkulu, Sahudin beserta jajarannya menerima kunjungan kerja (kunker) dan studi banding dari Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, di Aula Barendo APIP, Kantor Inspektorat, Jumat (18/9) pagi. Kunker tersebut sebagai studi komparasi yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan keuangan daerah yang akan dibuat di Kota Padang. Ketua Pansus II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, kunker tersebut dilakukan untuk mencari pembanding dan masukan dalam rencana pembentukan raperda pengawasan keuangan daerah di Kota Padang. “Terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan pihak Inspektorat Kota Bengkulu, dari kunjungan kerja ini kami ingin mencari pembanding dan masukan dari daerah lain termasuk di Kota Bengkulu. Hal ini sebagai penguatan Raperda terkait pengelolaan keuangan daerah yang akan dibuat di Kota Padang nantinya,” ujar Elly Thrisyanti. Elly menambahkan, berdasarkan hasil kunker tersebut, ada beberapa masukan yang dapat diakomodir tim Pansus II DPRD Kota Padang. Salah satunya terkait penguatan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pengelolaan keuangan daerah semakin terperinci dan semakin kuat landasannya. Sementara itu, Sahudin seusai menerima kunjungan itu mengatakan ada beberapa masukan yang diberikan kepada pansus II DPRD Kota Padang yang juga diminta untuk diterapkan di Kota Bengkulu. Menurutnya, pentingnya fungsi pengawasan pengelolaan keuangan diperkuat dengan adanya Perda. “Untuk melakukan penguatan fungsi APIP. Kita memberi masukan ke tim Pansus II DPRD Kota Padang terkait fungsi APIP apabila diperkuat dengan adanya perda dapat melakukan pengawasan yang lebih mendalam. Karena fungsi APIP sendiri melakukan pengawasan dengan konsep dengan melalukan pemeriksaan melalui skema konsultasi terlebih dahulu. Setelah itu melakukan pendampingan. Hal ini bertujuan agar pada semester selanjutnya tidak ada permasalah yang mencapai ranah hukum,” jelas Sahudin. Menurutnya, jika semakin banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkonsultasi ke APIP dalam pengelolaan keuangan daerah dapat meminimalisir permasalahan yang ada. Hal itu dilakukan juga sebagai kontrol kesalahan pengelolaan keuangan daerah yang disengaja atau yang tidak disengaja. “Dengan landasan Peraturan Walikota (Perwal) dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita akan memfasilitasi konsultasi tersebut. Untuk itu, terkait fungsi pengawasan ini saya juga menginginkan adanya pasal yang mengaturnya agar ada penguatan pengelolaan keuangan daerah dengan adanya APIP di dalamnya,\" tutup Sahudin. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait