BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan akan memperketat protokol Covid-19 dalam semua tahapan Pilkada. Seperti pada tahapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPU membatasi jumlah pemilih. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, jumlah pemilih dalam 1 TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang pemilih. \"Kalau dulu, 1 TPS itu maksimal sampai 800 pemilih. Sekarang kita batasi, tidak boleh lebih 500 pemilih,\" terang Darlinsyah. Dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2020, petugas TPS wajib menggunakan masker, pelindung muka, hingga sarung tangan. Setiap pemilih juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk TPS. \"Suhu badan akan dicek dan di dalam juga tentu harus melakukan jaga jarak,\" ungkapnya. Darlin menjelaskan, setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan diatur kedatangannya. Misalnya, dari nomor 1 sampai 100 diatur dari pukul 08.00 WIB sampai jam 10.00 WIB. Begitupun seterusnya juga diatur waktu datang ke TPS. \"Jadi nanti tidak terjadi penumpukan di TPS,\" ujar Darlin. KPU menurutnya, sudah melakukan simulasi terkait penerapan protokol kesehatan pada saat pemilihan 9 Desember nanti. Pihaknya menyakini, dengan cara tersebut, maka akan mempu mencegah penyebaran wabah Covid-19. \"Di setiap tahapan kita lakukan semua, menggunakan protokol kesehatan,\" tambahnya. Begitupun untuk tahapan kampanye yang dinilai rawan terjadinya penyebaran Covid-19, KPU sudah menyusun pada rapat pertemuan terbatas hanya dibolehkan maksimal 50 orang. Untuk kampanye luar ruangan, dibatasi hanya 100 orang. \"Kalau dulu ada pakai artis, ribuan orang datang. Sekarang tidak boleh lagi,\" bebernya. KPU dan Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan, agar nantinya pasangan calon kepala daerah tidak melanggar protokol kesehatan tersebut. Jika terjadi, maka rananya Bawaslu untuk melakukan tindakan. \"Tentu akan diawasi. Karena aturannya jelas, tidak boleh melanggar,\" tutup Darlin. (151)
Kampanye Tak Boleh Undang Artis
Senin 14-09-2020,20:30 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Terkini
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:11 WIB
Sering Pakai WiFi Publik? Ini Kebiasaan yang Bisa Membahayakan Data Pribadi
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Rabu 09-09-2026,14:54 WIB
Beli Obat dan Perbaiki Alat Medis Tak Perlu Antre Birokrasi, 17 Puskesmas di Mukomuko Resmi BLUD ?
Rabu 09-09-2026,14:47 WIB