LEBONG, bengkuluekspress.com– Dihari pertama, Senin (14/09), penerimaan berkas perbaikan syarat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Diketahui baru 1 Bapaslon yang menyerahkan perbaikan kekurangan syarat, yaitu Kopli Ansori - Fahrurrozi. Sementara Bapaslon Teguh REP-Nasirwan Toha, Armansyah Mursalin- Masropen Iriadi dan Dalhadi Umar Wawan Fernandez belum menyerahkan perbaikan kekurangan syarat.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, kekurangan syarat Bapaslon, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bukti tunggakan pajak. “Pas foto yang kurang, surat keterangan tidak dicabut hak pilih, surat keterangan dari Lapas serta perlengakapan lainnya,” jelasnya, Senin (14/09).
Untuk waktu penyerahan kekuranagn berkas syarat akan diterima mulai Senin (14/9) - Rabu (16/9). “Untuk yang lain belum menyerahkan dan kita tunggu hingga Rabu malam (16/09) pukul 24.00 WIB,” sampainya.
Setelah seluruh Bapaslon menyerahkan kekurangan atau perbaikan syarat, nantinya pihak KPU Lebong kembali akan melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut. “Karena syarat bapaslon merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi,” tutupnya.(614)