PINO RAYA, BE - Ba (48) warga Desa Sir Kemang, Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS) saat ini berurusan dengan polisi. Bahkan dirinya harus mendekam di sel tahanan Mapolres BS. Pasalnya, dirinya diduga memberikan keterangan atau sumpah palsu di Pengadilan Agama, Manna, BS. Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan, terduga pelaku dibekuk Jumat (11/9), sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Telaga Dalam, Pino Raya. Ba dibekuk lantaran pada Selasa 28/4), sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Agama Manna, sebagai pemohon penetapan ahli waris, mengajak saksi, Pindi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Agama Manna untuk beraksi atau memberikan keterangan bahwa Rija (Alm) istri Pindi yang sudah meninggal dunia tidak memiliki Saudara kandung, melainkan anak tunggal dari Bapak Wanis (Alm). Dengan begitu dirinya yang menjadi ahli waris tunggal. Kemudian, dirinya juga mencairkan uang duka PT Taspen Persero Kota Bengkulu, sebesar Rp 12 juta. Namun ternyata Rija bukan anak tunggal melainkan masih ada dua saudaranya yang lain. \"Terduga pelaku sengaja memberikan keterangan atau sumpah palsu di depan Pengadilan Agama BS demi menguasai harta istri dan mertuanya\" kata Rahmat Hadi. Saudara almarhum istri terduga pelaku melapor ke Polres BS. Laporan tersebut diusut oleh polisi. Pada Jumat siang, polisi mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Telaga Dalam, Pino Raya. Polisi meluncur ke lokasi hingga akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah saudaranya di desa tersebut. Kemudian, dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. \"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,\" ukar Rahmat Hadi Fitrianto. (369)
Sumpah Palsu, Warga Pino Raya Bengkulu Selatan Dibekuk
Sabtu 12-09-2020,20:24 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :