Baru 8 Desa/Kelurahan di Lebong Bayar PBBP2 100 %

Kamis 10-09-2020,21:25 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

LEBONG, bengkuluekspress.com – Memiliki sisa waktu lebih kurang 50 hari lagi (11 September hingga 30 Oktober) batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2), baru 8 Desa dari total 93 Desa dan 11 Kelurahan tersebar di 12 Kecamatan yang telah 100 persen melunasi pembayaran.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono SE MAk, mengatakan untuk 8 desa yang telah 100 persen melakukan pembayaran PBBP2 yaitu Desa Talang Kerinci Kecamatan Bingin Kuning, Ujung Tanjung 1, 2 dan 3, Suka Bumi serta Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti.

“Terakhir Desa Embong Kecamatan Uram Jaya,” jelasnya, Kamis (10/9).

Sementara sisanya lebih dari 50 desa dan kelurahan yang hingga saat ini progress pembayaran PBBP2 masih 0 persen dan sisanya baru ada yang 30-50 persenan. Akan tetapi dipastikan untuk progress sendiri terus meningkat, mengingat data tersebut per 31 Agsutus.

“Sementara batas akhir pembayaran pada tanggal 30 Oktober mendatang,” ucapnya

Diketahui, untuk persentasi pembayaran PBBP2 sendiri, baru tercatat 35 persen pelunasan terdiri dari 9,4 persen dari Objek Pajak (OP) masyarakat yang ada di Desa dan Kelurahan, sisahnya 25,6 persen pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan.

“Desa dan Kelurahan memang masih sangat sedikit untuk progress pembayaran,” ujarnya Masih banyaknya Desa dan Kelurahan yang pembayaran PBBP2 masih 0 Persen, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan menghimbau agar OP melakukan pembayaran, jika surat pertama tidak digubris maka akan dikirim surat ke dua untuk ketegasan.

“Jika tidak juga maka kami akan melakukan uji petik dengan menggandeng OPD terkait,” tegasnya. Untuk diketahui, jika dari batas akhir pembayaran (30 Oktober) didapati masih ada OP yang belum melakukan pembayaran, dipastikan OP akan mendapatkan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Denda sendiri akan terus berjalan sebelum OP melakukan pembayaran,” ujarnya

Untuk tahun 2020 ini, OP yang tercatat ada sebanyak sebanyak 31.347 dengan target menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong dari sektor pajak PBBP2 tahun 2020 ini sebesar Rp 1,44 miliar lebih. “Itu dapat tercapai jika seluruh OP melakukan pembayaran,” tutupnya. (erick)

Tags :
Kategori :

Terkait