KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) sektetariat Pemda Bengkulu Selatan (BS) mengembalikan kerugian negara (KN). Uang kerugian negara tersebut diserahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri BS, Marjek Ravilo SH, Rabu (9/9).
\"Ada sebesar Rp 150 juta KN dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bansos di bagian Kesra sekretariat Pemda BS yang dititipkan ke kami,\" katanya.
Dikatakan Marjek, uang KN tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka Nexle Yusita sebesar Rp 50 juta dan tersangka lainnya yakni Heriyadi sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang KN dari Heriyadi juga melalui keluarganya yang diserahkan langsung ke Kasi Pidsus, Rabu (9/9). Sehingga dengan adanya pengembalikan KN ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam membacakan vonis putusan nanti.
\"Pengembalian KN dari kedua tsk bisa menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan dan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,\" ujarnya.
Sebelumnya, tahun 2015 lalu, bagian kesra sekretariat Pemda BS mendapat bantuan sosial dana dari Pemda BS lebih dari Rp 2 M. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di bagian Kesra saat itu. Hanya saja dalam pelaksanaanya, terjadi penyimpangan. Lalu bagian Tipikor Satreskrim Polres BS melakukan pengusutan dan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar RP 319,2 juta. Hingga akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Heriyadi selaku Kabag Kesra dan Nexle selalu bendahara pembantu. (asri)