BENGKULU, BE - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bersama dengan kontraktor pelaksana CV Merbin Indah, serta Konsultan Pengawas CV Utaka Essa Konsultan melakukan pengecekanproyek pengendali banjir yang dibangun dibantaran Sungai Air Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu (9/9) pagi. Pengecekan proyek pengendali banjir tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak pelanggaran dalam pengerjaan atau kontruksi bangunan pengendali banjir. Dikatakan kontraktor pelaksana CV Merbin Indah Mangara Sinaga ST, pengecekan dilakukan pada mutu kuantiti dan kualiti. Secara keseluruhan proyek tersebut telah selesai, diantaranya panjang pengerasan dan penimbunan 322 meter dan pancang cor pada plat betok 249 meter. \"Melakukan pengecekan kualitas pada bangunan pengendali banjir, salah satunya panjang pengerasan dan penimbunan serta pancang beton,\" jelas Mangara. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, telah memintai klarifikasi sejumlah pihak terkait untuk menyelidiki kasus tersebut. Seperti, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kabid SDA, PPTK dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Saat dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani Thoha mengatakan,kerugian negara Rp 537 juta sudah dikembalikan. \"Temuan BPK sudah dibayarkan,\" jelas Mulyani Thoha. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu, setelah adanya temuan audit kerugian negara tahun 2019 dari BPK terjadi kerugian negara Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Setelah melakukan pemanggilan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akhirnya mengecek bangunan pengendali banjir didampingi konsultan pengawas dan kontraktor untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut. (167)
Tim Penyidik Kejati Bengkulu Cek Proyek Pengendali Banjir
Rabu 09-09-2020,21:06 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :