LEBONG, bengkuluekspress.com – Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mengusulkan anggaran sebesar Rp 150 juta di APBD Perubahan 2020, untuk proses pemetaan 425 bidang tanah milik Pemkab Lebong yang belum bersertifikat. Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama SE MSi mengatakan, bahwa untuk usulan anggaran telah disampaikan pihaknya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong. “Kita usulkan untuk dijadikan dokumen peta bidang tanah,” ucapnya.
Menurutnya, pemetaan tanah milik Pemkab Lebong dan anggarannya diusulkan melalui APBD P Lebong tahun 2020 ini. Hal tersebut sesuai dari hasil rapat bersama antara pihaknya dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sehingga kita bisa mendapatkan peta bidang tanah secara pasti,” ujarnya.
Ia menerangkan, di tahun 2021 mendatang melalui APBD Lebong tahun 2021 akan kembali diusulkan untuk penerbitan sertifikat baru, pemecahan sertifikat dan penghapusan sertifikat yang masih ada atas nama warga pemilik tanah sebelumnya. “Sehingga nantinya tanah bisa menjadi atas nama milik Pemkab Lebong,” jelasnya.(614)