BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu masih dijabat Bujang HR dengan status Pelaksana harian. Dikhawatirkan, hal ini akan menjadi faktor penghambat pembentukan rancangan KUA PPAS APBD perubahan. Terkait hal tersebut, Dewan Kota berangkat ke Kemendagri untuk mempertanyakan sebatas mana kewenangan sekda yang masih berstatus pelaksana harian. \"Legalitas status Plh itu saat ini belum jelas. Ada yang mengatakan Plh itu tidak boleh menandatangani anggaran dan kepegawaian. Nah ini akan kita telusuri dan tanyakan ke Kemendagri apakah memang betul seperti itu. Kalau memang tidak bisa, artinya kita juga tidak bisa melanjutkan pembahasan,\" jelas Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, Rabu (09/09). Selain itu, keberangkatan dewan ke Kemendagri juga untuk mempertanyakan terkait surat balasan dari Pemprov kepada Pemkot yang dinilai masih mengambang dan tidak ada perintah untuk mendefinitifkan atau melantik Sekda. Artinya status Plh masih belum bisa diproses untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting. Sementara di poin ke dua, Walikota diharapkan menempatkan Marjon di jabatan pemimpin tertinggi yang kosong di pemerintahan Kota Bengkulu dan atau pada jenjang jabatan fungsional yang memiliki nilai kelas jabatan yang memadai sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Menurut Bujang, penempatan Marjon di salah satu jabatan fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah jabatan yang tepat sesuai dengan kompetensi Marjon. (Imn)
Pertanyakan Wewenang Plh Sekda, Dewan Koordinasi ke Kemendagri
Rabu 09-09-2020,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :