KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bahan perhatian bagi warga Bengkulu Selatan (BS) agar tidak menyebarkan foto ataupun video ke media sosial (Medsos) yang mengantung pornografi. Sebab bisa dipidana hingga mendekam dibalik teruji besi. Sebab hal tersebut melanggar UUU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni pada pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Setiap Orang yang dgn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini dialami oleh Di (39) warga Desa Tungkal 1, Pino Raya. Dirinya diduga telah melakukan penyebaran atau mengirimkan poto/screenshot tanpa busana saudari RI warga desa yang sama yang merupakan pacarnya atau teman dekatnya.
\"Saat ini terduga sudah kami amankan,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit tipiter, Ipda Priyanto SH.
Dikatakan Priyanto, sebelumnya antara Di dan Ri adalah pacaran. Bahkan masa pacaran mereka sudah terjalin bertahun-tahun. Hanya saja ada foto dari hasil screenshot yang diambil oleh Di. Lalu foto tersebut dikirimkan ke teman-teman korban. Mengetahui hal tersebut korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres BS. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengusutan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk, Sabtu (5/9) sekitar pukul 18:45 wib.
\"Saat ini terduga pelaku sedang kita periksa,\" terang Priyanto. (asri)