Helmi Negatif Covid-19 dari Hasil Swab 2 Rumah Sakit di Jakarta, Tim Kuasa Hukum Minta Aparat Usut Hasil Swab

Rabu 02-09-2020,19:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beredarnya informasi terkait status Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang positif terpapar covid-19 membuat kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu minta aparat hukum mengusut hasil swab tersebut.

Pasalnya, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif dengan nomor kasus ke 344 di Bengkulu tersebut atas hasil pemeriksaan laboratorium reaksi berantai polimerase di laboratorium Rumah Sakit M Yunus, Helmi Hasan kemudian melakukan swab ulang di dua rumah sakit di Jakarta, yaitu Mayapada Hospital dan RS Pelni Jakarta.

Fitriansyah, selaku kuasa hukum Pemkot Bengkulu, mewakili Walikota Bengkulu H Helmi Hasan menyampaikan, mereka membantah informasi yang berkembang dan beredar di berbagai media yang dikeluarkan Dinkes Provinsi tersebut.

Selain itu, mereka mengeluarkan press rilis yang meragukan validitas hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinkes Provinsi sebagai berikut :

1. Bahwa Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, alhamdulilah saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan aktivitas pemerintahan di Kota Bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya;

2. Bahwa Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan telah melakukan pemeriksaan ulang swab Nasofaring & Orofaring di Mayapada Hospital jakarta, dan telah diterbitkan laporan hasil laboratorium tanggal 1 September 2020 menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan dinyatakan “Negatif” Covid-19;

3. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium RSUD M. Yunus yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi covid-19 sebagaimana disampaikan Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, patut diragukan validitasnya karena telah terbantahkan kebenarannya berdasarkan hasil uji ulang Swab yang dilakukan di Mayapada Hospital Jakarta, diperkuat juga dengan adanya hasil laboratorium beberapa orang lainnya yang juga ikut melakukan pemeriksaan SWAB, Salah satunya bapak Muslihan DS dan keseluruhan hasil laboratorium juga menyatakan “Negatif” Covid-19;

4.Bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan Gubernur Bengkulu sebagai Satgas Covid -19 di Provinsi Bengkulu harus bertanggungjawab terhadap kebenaran hasil uji Swab yang menyatakan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan terkonfirmasi Covid-19, dengan mengusut secara tuntas dan mengumumkan kepada publik kekeliruan yang terjadi terhadap hasil uji Lab RSMY Bengkulu, apalagi gubernur menyampaikan lebih dahulu mengetahui hasil uji SWAB Walikota Bengkulu sebelum dilakukan rilis resmi oleh Dinkes Provinsi Bengkulu;

5. Bahwa Kami tidak menuduh pihak manapun, tapi kami meminta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) demi kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk dapat mengusut adanya dugaan-dugaan rekayasa sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau tindak pidana menyebarluaskan informasi tidak benar sesuai ketentuan UU ITE dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab dan ikut terlibat dalam penerbitan hasil uji Swab Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan yang menyatakan terkonfirmasi “Positif” Covid-19;

6. Bahwa Status yang dilekatkan kepada Walikota Bengkulu sebagai pasien Terkonfirmasi covid-19 oleh Dinkes Provinsi Bengkulu, jelas telah merugikan Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan karena menimbulkan dampak negatif berupa keresahan dan fitnah serta mempengarui kinerja di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu kedepannya;

7. Bahwa Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap berikhtiar menjalankan protokol covid-19, mencuci tangan dan menggunakan masker serta berdoa agar pandemi covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita semua dilindungi Allah Subhanawatallah;

Pernyataan tersebut dikeluarkan tanggal 2 September 2020 yang dikeluarkan tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait