BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mulai 1 September besok, Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah dan tidak menjaga jarak, akan mendapat sanksi Rp 100 ribu hinga Rp 1 juta hingga kerja sosial selama satu jam.
Penertiban protokol kesehatan Covid-19 semakin dipertegas di Bengkulu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Martina mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mensosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum terkait Pergub Protokol Kesehatan
\"Mulai 1 September besok penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota. Bagi pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,\" tegas Martini usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/8).
Martini menjelaskan, untuk penegakan hukum tersebut nantinya Satpol PP dibantu TNI/Polri akan melakukan patroli setiap malam dari pukul 20:00 WIB hingga 23 :00 WIB ditempat umum seperti cafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan untuk menjalankan Pergub tersebut. Uang denda yang dibayarkan pelangar protokol kesehatan nantinya, kata Martini. akan diserahkan ke kas daerah.
\"Seandainya pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja,\" pungkasnya.
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.(HBN)