Dua Warga Seluma Diciduk Polisi

Jumat 28-08-2020,20:30 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Diduga sudah mengambil dua ekor sapi milik Bainal Amin di Desa Air Kemuning, kemarin, Ari Anggara (24) dan Puryadi (33) warga Air Kemuning,  ditangkap polisi saat berada di pondok kebun miliknya di Air Kemuning Kecamatan Sukaraja.

\"Tersangka sudah kita amankan, beserta dua ekor sapi, dua buah tali tambang nilon, satu tanduk sapi, dua unit motor Revo dan satu buah lonceng sapi,\" ujar Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo Sik melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi kepada wartawan.

Disampaikannya, kedua pelaku ini sudah menjual sapi kepada tengkulak sapi di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dengan harga Rp 10 juta perekor. Hingga mereka total mendapatkan Rp. 20 juta.

\"Tersangka mengambil dua ekor sapi milik korban, yang berada di kebun sawit milik korban dengan cara melepas ikatan tali sapi kemudian menarik sapi tersebut ke pondok tersangka yang berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP, pada malam hari. Kemudian tersangka merawat sapi tersebut hingga situasi dirasa aman baru menjualnya,\" jelas Kapolsek.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP diancam hukuman penjara 7 tahun. (jef)

Tags :
Kategori :

Terkait