Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Disahkan, Disperindag Bakal Tambah Fasilitas Pasar

Selasa 25-08-2020,14:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bengkulu melalui Paripurna yang diselenggarakan kemarin, Senin (24/08) sudah mengesahkan 3 Perda. Salah satunya perda pengelolaan pasar rakyat yang didalamnya berisi tersebut berisikan tentang pengelolaan dan penambahan fasilitas pasar resmi milik Pemkot Bengkulu. Berdasarkan landasan perda tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Dewi Dharma melalui Kabid Sarana Perdagangan Tertib Niaga Disperindag Kota Bengkulu, Yuliansyah mengatakan, pihaknya bakal menambah fasilitas pasar sesuai standarisasi yang diatur mulai dari MCK, ruang menyusui, jalan masuk pasar, tempat ibadah dan lain-lain. Namun hal tersebut nantinya akan menunggu usulan dari UPTD pasar yang lebih paham tekhnis pasar. \"Nanti kita akan meningkatkan pemfokusan di sektor infrastruktur pasar. Tujuannya agar baik pedagang maupun pembeli bisa nyaman beraktifitas di pasar. Kita akan menunggu dari UPTD pasar untuk mengusulkan apa yang perlu ditingkatkan untuk pasar resmi yang ada di Kota Bengkulu yakni pasar Minggu, pasar Panorama dan Pasar Barukoto, termasuk pasar Pagar Dewa,\" jelas Yuliansyah, Selasa (25/08). Keempat pasar yang akan ditingkatkan infrastrukturnya tersebut merupakan pasar resmi yang dikelola Pemkot Bengkulu. Memang terdapat beberapa pasar lain di Kota Bengkulu namun masih berstatus dikelola koperasi yang secara peraturan tak bisa dibangun infrastruktur menggunakan dana pemerintah sebelum dihibahkan dan dikelola pemkot seperti pasar kaget di Pematang Gubernur, pasar Pulau Baai, pasar di jembatan Bentiring dan pasar tumbuh lainnya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait