Soal Tapal Batas, Seluma Masih Kedepankan Musyawarah

Sabtu 22-08-2020,06:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Penjabat Sekda Seluma, Supratman MM mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Seluma masih mengedepankan musyawarah untuk masalah tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Pasalnya, saat ini Pemkab Seluma sudah membentuk tim untuk penyelesaian sengketa tapal batas ini. Sehingga tim ini yang akan diutus untuk melakukan musyawarah serta melakukan pembahasan yang berkaitan dengan masalah tapal batas antara Seluma dan BS.

\"Sampai saat ini kami belum menempuh upaya lain. Karena kami masih tetap mendahulukan pembahasan dan musyawarah di Kemendagri. Serta dalam waktu dekat kami meminta agar Gubernur Bengkulu segera membahas bersama dengan Pemkab BS. Duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah tapa batas. Serta menentukan titik koordinat batas Seluma dan BS yang semestinya,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Seluma mengatakan untuk tim dari Pemkab Seluma yakni Asisten I, Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Kades di 7 desa, termasuk dengan camat-nya. Sehingga setiap ada rapat penyelesaian di Provinsi Bengkulu, mereka nantinya yang akan hadir untuk melakukan pembahasan.

\"Kades bersama dengan tokoh masyarakat di tujuh desa memang wajib dilibatkan. Karena mereka yang memahami wilayah mereka saat ini,\" tegasnya lagi.

Jika semua upaya pembahasan bersama serta penyelesaian dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Pemkab Seluma akan menempuh jalur hukum. Dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). agar Permendagri Nomor 09 tahun 2020 direvisi. Disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini. Karena batas Seluma dan BS harus berpatokan pada batas eks kewedanaan Seluma. Dimana batasnya terletak di ujung Desa Selali Kecamatan SAM.

\"Jika tidak ada titik temu, kami akan mengajukan judicial review. Dengan meminta batas dikembalikan seperti semula. Yakni batas eks kewedanaan Seluma. Dimana hal ini juga dijelaskan dalam Undang-undang nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Seluma dan Kaur,\" pungkasnya. (jef)

Tags :
Kategori :

Terkait