KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Sebelum menertibkan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker, Polres Bengkulu Selatan (BS) terlebih dahulu menertibkan polisi yang bandel. Sehingga Rabu (19/8) digelar razia di setiap ruangan. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi. melalui Surat Telegram Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
\"Hasil razia, masih ada satu dua orang yang tidak memakai masker dan langsung kami beri sanksi dengan melakukan push up,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalu kasi propam, Iptu Yusif Effendi.
Dikatakan Yusuf, seorang polisi harus memberikan contoh yang baik dan tauladan bagi warga. Jangan sampai hanya bisa menertibkan warga, sedangkan polisi sendiri tidak patuh pada aturan. Terlebih lagi saat ini terjadinya peningkatan kasus suspek Covid-19 di kalangan masyarakat. Oleh katena itu harus ditingkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19, Polres Bengkulu Selatan (BS) melalui Seksi Propam Polres BS melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya yang tidak menggunakan Masker di lingkungan ruang kerja atau di sekitaran Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu (19/8) usai pelaksanaan apel pagi. Razia Gaktiplin ini sengaja digelar dan dilakukan secara dadakan dengan mendatangi satu persatu ruang kerja dan ruang pelayanan yang ada di Polres BS, seperti ruang penjagaan SPKT, ruang Sat Sabhara, Pelayanan SKCK, Identifikasi, Pelayanan SIM, ruang kerja Satker dan kantin Polres Bengkulu Selatan.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kapolda dan secara lisan disampaikan oleh Kapolres agar segera turun keruangan-ruangan dan Polsek Jajaran terkait pemakaian masker dalam rangka Covid 19 ini, sehingga bagi anggota baik pelayanan maupun pemeriksaan agar tetap menggunakan masker yang berlogo TNI-Polri,” beber Yusuf.
Yusuf menambahkan, hal itu juga dalam rangka Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga sebelum menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, maka ditertibkan terlebih dahulu baik personil Polri maupun ASN Polri. Di samping itu, sebagai bentuk pelayanan prima disetiap sentra pelayanan dan ruang pemeriksaan diwajibkan untuk disediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, menerapkan protokol selalu menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
\"Jangan hanya masyarakat saja yang wajib menerapkan protokol kesehatan, polisi juga wajib,\" terang Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, sesuai dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, menggunakan masker adalah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri dalam setiap beraktivitas. Sehingga dengan adanya razia tersebut merupakan bentuk POLRI mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun di tempat lainnya.
\"Setelah ini, kepada masyarakat juga kami minta agar selalu menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 di BS dapat ditekan,\" imbau Yusuf. (asri)