Di Kaur, 11.239 Pemilih TMS, 6731 Pemilih Baru

Kamis 20-08-2020,22:01 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Setelah melakukan Coklit data, KPU Kabupaten Kaur akhirnya memfinalkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 11.239 pemilih dari daftar pemilih AKWK sebanyak 93.282 pemilih. Atau hanya terdapat 76.318 cocok atau sesuai dengan data. Meski demikian terdapat pemilih baru sebanyak 6.731 pemilih.

“Ada beberapa penyebab TMS mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, dokumen kependudukan tak sesuai namun belum masuk AKWK serta pemilih pindahan,” kata Ketua KPU Kaur Mexsi Resmanto SE melalui Devisi Teknisi Irpanadi SIkom, kemarin (20/8).

Dikatakan Irpan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kembali terkait dengan data yang ada. Pihak Panitia pemungutan Suara (PPS) dan panitia Pemilihan kecamatan (PPK) terus melakukan pengecekan ulang tujuanya untuk memastikan data hasil coklit Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah berakhir masa kerjanya benar-benar valid.

“Kita akan terus mengabdate data terutama jika ada masyarakat yang meninggal setelah dicoklit dan pindah. Kita juga berharap jika masyarakat ada yang belum terdaftar akan terus diabdete,” terangnya.

Ditambahkannya, jumlah ini bertambah dari hasil Coklit yang dilakukan pada awal bulan yang lalu dimana sesuai laporan 318 PPDP yang tersebar di 195 desa dan kelurahan di 15 kecamatan. dari sebanyak 93.282 pemilih yang ada di dalam Daftar pemilih atau AKWK ada terdapat 8.121 data pemilih yang dicoklit TMS. Sementara pemilih baru saat itu baru tercatat sebanyak 6.330 orang. Lalu untuk data pemilih yang masuk kategori disabilitas sebanyak 435 orang. Dimana untuk pemilih TMS ada juga beberapa temuan anggotanya dilapangan mulai dari bukan penduduk setempat dan pindah domisili. Ada juga yang berstatus TNI dan Polri. Lalu juga ada yang telah meninggal dunia.

Sedangkan untuk pemilih baru itu dimana data masyarakat yg sudah memiliki dokumen kependudukan namun identitasnya belum ada di daftar pemilih di AKWK. Ada juga pemilih pemula. Sementara untuk disabilitas itu mulai dari pemilih masuk kategori disabilitas fisik, mental dan sensorik. Seperti stroke, orang kecil, lumpuh, tuli dan buta termasuk bisu.

“Data ini terskan di update sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan sebagai Daftar pemilih tetap (DPT),” tandasnya. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait