Masa Izin Lokasi PT BSL di Bengkulu Selatan Berakhir

Rabu 19-08-2020,07:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Mulai saat ini, pihak PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) yang ada di Desa Air Sulau, Kedurang Ilir, tidak bisa lagi mencari lahan untuk lokasi perkebunan mereka. Pasalnya masa izin lokasi mereka sudah berakhir.

\"Masa izin lokasi sudah berakhir satu bulan lalu,\" kata Asisten 1 Bupati BS, Yunizar Hasan SH MAP saat hearing di ruang rapat kerja DPRD BS dengan Pansus PT BSL, Selasa (18/8).

Dikatakan Yunizar izin lokasi PT BSL selama tiga tahun mulai 18 Juli 2017 lalu dan berakhir 18 Juli 2020. Adapun lokasinya di Kecamatan Kedurang Ilir seluas 993 hektar dan di Kecamatan Pino seluas 1.042 hektar. Hanya saja hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa luas lahan yang sudah berhasil dibebaskan PT BSL di dua lokasi tersebut. Sedangkan syarat untuk mengajukan perpanjangan, minimal sudah mampu membebaskan 50 persen lebih dan tidak bermasalah.

\"Jika tidak ada pengajuan perpanjangan, maka izin yang akan diberikan ke PT BSL seluas lahan yang sudah mereka bebaskan saat ini,\" ujarnya.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Drs H Samsu Hardi MSi mengatakan, hingga saat ini, belum ada pengajuan permohonan perpanjangan perizinan lokasi dari PT BSL ke pihaknya, sehingga jika tidak ada permohonan, maka mereka hanya menggarap lahan yang sudah mereka bebaskan saja dan tidak boleh mencari lahan baru lagi.

\"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan perpanjangan izin lokasi dari PT BSL,\" ujarnya.

Ketua Pansus PT BSL, Holman SE menilai PT BSL tidak serius berinvestasi di BS. Sebab dalam pembebasan lahan masih menyisakan masalah. Selain itu jarang melaporkan progres perkembangan luasan lahan yang sudah berhasil dibebaskan. \"Informasi ini sangat penting bagi kami, untuk memberikan rekomendasi terhadap masalah yang ada di PT BSL saat ini,\" terang Holman. (asri)

Tags :
Kategori :

Terkait