KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Adanya penangkapan Nu , seorang ibu rumah tangga dengan Si, salah satu pejabat eselon 2 di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS), Senin (10/8) pagi. Namun Pemda BS belum bisa memberikan sanksi. Sebab dugaan perzinahan keduanya belum terbukti.
\"Bagaimana mau disanksi, keduanya sudah bersumpah, bahkan masyarakat tidak dapat membuktikan keduanya berzina,\" kata Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos.
Dikatakan Rifai, meskipun saat ini belum ada bukti perzinahan. Namun pihaknya tetap memerintahan pihak inspektorat turun ke lapangan menelusurinya. Sehingga jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi.
\"Nanti dari hasil penelusuran inspektorat akan tahu apakah terbukti zinah atau tidak,\" ujar Wabup.
Kepala Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih SH mengaku siap turun ke lapangan menelusuri kebenarannya. Dirinya mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Si dan juga Nu serta warga setempat untuk dimintai keterangan.
\"Secepatnya kami akan tindaklanjuti, apapun hasilnya nanti akan kami serahkan ke Bupati, sehingga tindaklanjutnya menjadi kewenangan Pak Bupati,\" ujarnya.
Si membantah di bawah warga ke kantor desa. Hanya saja setelah ditanya warga, dirinya pulang. Setelah mandi, sholat dan siap siap ke kantor, didatangi kades lalu diajak ke kantor desa. Bahkan dirinya mengaku siap dimintai keterangan.
\"Tidak usah dipanggil, saya akan datang sendiri untuk memberikan keterangan ke inspektorat,\" ujar Si.
Sebelumnya, Warga Perumnas Ketaping Desa Ketaping Kecamatan Manna, Senin (10/8) sekitar pukul 07:30 wib menangkap salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan BS) berinisial Si yang bertandang ke rumah wanita yang masih berstatus istri orang. Sebab sebelumnya warga curiga dengan gelagat Si yang diduga sering bertandang ke rumah istri orang tersebut, Nu yang rumahnya tidak jauh dari rumah Si. lalu Senin pagi sekitar pukul 07:00 wib Si berolah raga, lalu masuk ke dalam rumah Nu. Kemudian rumah tersebut tertutup dan warga tidak dapat melihat ke dalam. Setelah Si keluar dari rumah Nu, warga langsung menangkapnya, lalu diserahkan ke kantor Desa dan akhirnya di bawah ke Mapolsek Manna. Hanya saja, keduanya membantah san bersumpah di bawah Alqur\'an jika keduanya tidak berzina. Warga pun tidak punya bukti dugaan perzinahan tersebut, keduanya dipersilahkan pulang. Namun keduanya diwajibkan cuci kampung untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (asri)