873 Nelayan Kaur Usulkan Surat Izin Tangkap Benur

Selasa 11-08-2020,21:08 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 873 nelayan Kabupaten Kaur diusulkan untuk mendapatkan Surat Izin tangkap Bennur (SIT-B) ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Dinas Perikanan kabupaten Kaur. Dimana jumlah ini berasal dari 32 kelompok usaha bersama (KUB) maupun Koperasi nelayan yang ada di Kabupaten Kaur.

“Pengusulan sendiri baru disampaikan minggu ini dan diharapkan secepatnya para nelayan ini mengantongi SIT-B,” kata Kepala Dinas Perikanan Edwar Heppy S Sos melalui Kabid Pemberdayaan nelayan dan budidaya Miti Suryani SPi M Si kemarin (11/8).

Dikatakan Miti, pengajuan SIT-B menyusul dilegalkannya penangkapan benur oleh pemerintah, akan tetapi para nelayan juga diwajibkan mengantongi izin dan diberikan pembinaan terkait dengan penangkapan benur itu sendiri. SIT-B diharapkan nantinya sebagai landasaqn dan bukti legalitas dari nelayan sendiri sebagai penangkap benur di Kabupaten kaur.

“Awalnya ada 979 nelayan yang kita usulkan untuk mengantongi SIT-B namun dari jumlah itu lantaran ada keganadaan identitas sehingga kita perbaiki lagi dan kita fitkan jumlahnya sebanyak 873 nelayan,” terangnya.

Ditambahkannya, kini banyak nelayan yang sudah melakukan penangkapan benur bahkan sebagian menjadikan ladang pencarian mereka. Namun usaha penangkapan benur ini tentu akan lebih baik lagi bila mereka benar benar mengantongi izin. Perizinan juga diharapkan nanti mencegah penangkap benur dari luar kaur yang menangkap benur di wilayah Kaur.

“Nanti bentuknya seperti kartu nelayan, yang ada masa berlakunya juga, namun kita belum bisa pastikan ini nanti berapa banyak yang disetujui, KKP juga akan mencocokan dengan data nelayan yang ada di KKP,” tandasnya. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait