Simpan Sabu, Nelayan Kaur Dibekuk Polisi

Minggu 09-08-2020,20:38 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KAUR SELATAN, bengkuluekspress.com - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur dalam memberantas peredaran Narkoba kembali membuahkan hasil. Kali jajaran Satnarkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU R Ginting bersama anggota berhasil meringkus seorang pemakai narkoba berinisial SU (23), warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Jum’at (7/8) malam.

“Tersangka kita amankan kemarin malam di parkiran losmen Desa Air Dingin, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti Narkoba sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S IK MH, melalui Kasat Narkoba IPTU R Ginting S H,kemarin (9/8).

Dikatakan Kasat, tersangka SU yang merupakan asal Lampung Utara dan bekerja sebagai nelayan di Desa Merpas itu diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku bermula dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapati informasi bahwa ada seseorang ingin melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kaur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu.R. Ginting SH M S I dan Tim Opsnal Res Narkoba polres Kaur dibawah pimpinan KBO.Narkoba. Aipda Widianto beserta Kanit Idik Briptu Iklal Oktrebi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku yang sedang berada di parkiran losmen Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.  Dari hasil penggledahan terhadap pelaku, tim menemukan barang bukti berupa satu paket di duga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan dalam plastik bening yang dibalut kertas timah rokok yang diselipkan pada bungkus rokok Sampoerna. Mendapati hal itu selanjutnya tim mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai, dan untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita telusuri,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, SU sebagai pemakai dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Denganacman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait