Tertangkap Basah di Kamar Selingkuhan, Dua Sejoli Asal Kaur Diamankan

Rabu 05-08-2020,09:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

MAJE, bengkuluekspress.com - Diduga berzina, EK (42) warga Desa Parda Suka dan teman wanitanya yakni PE (28) warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, diamankan ke Mapolsek Maje. Dua sejoli ini digerbek suami PE bersama anggota Polsek Maje saat berkurungan di kamar rumah selingkuhannya EK di Desa Parda Suka Kecamatan Maje. Keduanya langsung di gelandang ke Polsek Maje untuk menjalani pemeriksaan.

“Kini pasangan bukan suami istri ini sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru S.Tr.k, kemarin (4/8).

Data terhimpun BE, pengamanan pasangan zina ini dilakukan Selasa (4/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Maje, Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.k, dan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas. Diamankan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/. 436 -B/ Vlll/2020/ BKL/Res Kaur/ Sek maje, sebagai pelapor tak lain yakni suami sahnya dari teman wanitanya PE yakni Jamal (38) warga Desa Linau. Pelapor mencurigai gerak gerik istrinya selingkuh dan akhirnya menduga berhubungan layaknya suami istri dengan terlapor EK.

“Sekitar pukul 01.30 WIB. pelapor bersama dengan saksi dan personil Polsek Maje mendatangi rumah milik terlapor yang diduga istyrinya berada di rumah itu, saat diperiksa ternyata benar ada istrinya disitu bersama dengan teman prianya pemilik rumah,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dalam laporannya menduga keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri yang tidak sah atau melakukan perzinahan. Saat dilakukan pemeriksaan terlapor EK saat personil Polsek Maje mengetuk pintu rumah kemudian dibuka oleh terlapor yang membawa sebilah parang sehingga langsung diamankan polisi dan ditemukan juga istri pelapor yang sedang berada didalam kamar terlapor. Bila terbukti keduanya dapat dijerat dengan tindak pidana perzinahan sesuai pasal 284 KUHPidana.

“Waktu itu EK sempat mengancam mengunakan parang, dan dari pengerbekan kita mengamankan beberapa barang bukti yakni celana pendek laki-laki, celana panjang perempuan, celana dalam keduanya,” jelas Kapolsek. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait