Oknum Satpam PT AA Cabuli Bocah Hingga 7 Kali

Sabtu 01-08-2020,06:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Oknum Satpam karyawan PT AA inisial RI (52), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun hingga tujuh kali. Dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan senjata api (Senpi) dan sebilah pisau yang digunakan pelaku melancarkan aksinya untuk mengancam korbannya.

\"Usai menerima laporan dan hasil visum, tersangka langsung kita tangkap di tempat bekerja,\" tegas Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Switanto Prasetyo, S.IK., melalui Kapolsek Sukaraja IPTU Saiful Ahmadi, SH.

Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di perumahan PT AA Afdeling 1A, polisi juga mengamankan sebilah pisau serta senpi jenis revolver kaliber 32 dan 4 butir peluru aktif yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa benar pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali dan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk penyidikan lebih lanjut untuk sementara pelaku sudah di lakukan penahanan serta dilakukan berita acara perkara(BAP) atas perbuatan tersangka. \"Tersangka tengah kita BAP lebih lanjut,\" imbuhnya. (jef)

Tags :
Kategori :

Terkait