KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Sebanyak 178 lembar KTP dukungan perbaikan bakal calon (Balon) perseorangan pasangan Edi Sunandar - Ice Rakizah tidak bisa diakomodir atau dicoret KPU. \"Sesuai PKPU 1 thun 2020 perubahan ketiga PKPU 3 tahun 2017 yang mengatakan bila yang diterima adalah sesuai dengan di Silon, jadi kelebihannya dicoret oleh paslon dan LO-nya sendiri,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSOsi MPd, kemarin (28/7).
Menurutnya, setelah dilakukan perhitungan jumlah KTP yang diserahkan Edi - Ice memenuhi syarat minimal perbaikan yakni sebanyak 11.950 lembar. Maka KPU dan jajaran menerima berkas perseorangan untuk selanjutkan diverifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan hingga tanggal 4 Agustus 2020 mendatang. \"Kalau nanti misalnya di PPS Kute Rejo namun ada KTP dengan domisili Kelilik tentunya tidak cocok, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),\" ujar Supran.(320)